FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengingatkan pengelolaan zakat harus amanah. Jangan sampai ada dana zakat yang diselewengkan dan jadi perkara hukum. Apalagi dana zakat yang terkumpul hingga Agustus 2023 lalu, sudah mencapai Rp 16,35 triliun secara nasional.
Pesan dari Jaksa Agung Burhanuddin itu dibacakan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Amir Yanto di Rapat Koordinasi Nasional 2023 Baznas di Jakarta pada Kamis (21/9). Amir menuturkan dana zakat memiliki peranan yang sangat penting. Yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan.
Berdasarkan catatan yang dia terima penghimpunan masih jauh dari potensi zakat. Per agustus 2023 penghimpunan 16,35 triliun. "Ini amanah. Jadi harus dijaga para amil atau petugas pemungutan zakat," ujarnya.
Dia menegaskan dana zakat tersebut tidak boleh diselewengkan. Apalagi dana zakat bukan hanya terkait hubungan manusia dengan manusia. Tetapi jauh dari itu, zakat juga ada hubungan dengan Allah.
"Sehingga harus dijaga dan disalurkan dengan baik ke yang berhak menerima," jelasnya.
Di dalam pengelolaan dana zakat, harus berpegang teguh pada tiga aspek. Yaitu aman syar'i yang artinya harus sesuai dengan kaidah agama atau syariah. Pengelolaan zakat harus selaras dengan hukum syar'i. Mulai dari pemungutan, pengelolaan, hingga penyalurannya.
Aspek yang kedua adalah aman regulasi. Dia mengingatkan Indonesia adalah negara hukum. Maka kegiatan pengelolaan zakat harus sesuai aturan hukum yang berlaku. Dia berpesan pengelolaan zakat harus sesuai dengan koridor hukum.