FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Habib Rizieq Shihab menyindir pemerintah terkait bentrokan aparat keamanan dengan masyarakat Pulau Rempang, Batam.
Bentrokan warga dengan aparat keamanan di Pulau Rempang berawal dari keputusan Pemerintah yang memasukkan Proyek Rempang Eco-City ke dalam PSN tahun 2023.
Keputusan itu diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023 yang ditandatangani pada tanggal 28 Agustus 2023.
Ribuan warga dijadwalkan harus sudah meninggalkan rumah mereka di Pulau Rempang per 28 September ini.
"Kalau ada kepentingan yang lebih utama, silahkan gusur umat, silahkan pindahkan umat, tapi wajib ajak mereka musyawarah. Bujuk sampai mereka ridho. Nggak boleh mereka ditindas," kata Rizieq dilansir dari video Youtube Qolbu Aswaja, Kamis (21/9/2023).
Rizieq memaparkan, berdasarkan aturan yang tertera dalam Undang-undang (UU) No 26 Tahun 2000 Pasal 9, jelas disebutkan siapapun termasuk negara, presiden, menteri atau jenderal tidak boleh mengusir rakyat dari rumah tinggalnya secara paksa.
Karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dan hukumnya haram menurut syariat.
"Ini kita bicara undang-undang, tidak boleh siapapun. Negara sekalipun. Mau presiden, menteri, jenderal yang manapun nggak boleh mengusir rakyat dari rumah tinggalnya secara paksa. Haram," tegas pentolan FPI itu.
Tak cuma menyoroti pemerintah, Rizieq juga ikut menyindir kehadiran pengusaha Tomy Winata bos Artha Graha Network yang merupakan induk PT Makmur Elok Graha, yang mendapat hak pengelolaan Pulau Rempang.