FAJAR.CO.ID, MAKASSAR--Penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung perpustakaan Makassar, Ridhana berlangsung dramatis. Direktur CV Era Mustika ini bersembunyi di atas plafon rumah calon suaminya.
Bukan hanya itu, penangkapnya juga berlangsung lama karena mendapatkan perlawanan dari pihak calon suami berinisial AV. Dia diduga memakai jasa preman untuk menghalangi penangkapan tersangka, sehingga penangkapan berlangsung sejak Rabu pukul 21.00 Wita hingga Kamis dini hari 00.15 Wita.
Kajari Makassar, Andi Sundari mengatakan tersangka sudah masuk DPO sejak dua pekan lalu. Tersangka sudah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali tetapi selalu mangkir, sehingga dimasukkan ke DPO.
Tersangka diamankan di atas plafon rumah pria berinisial AV yang mengaku sebagai calon suami tersangka di Perumahan Bumi Pallangga Mas, Kabupaten Gowa.
Penangkapan ini adalah kerja sama pihak tindak pidana khusus Kejari Makasar, intelijen Kejari Makassar, Kejari Gowa, dan Polres Gowa.
"Kami ucapkan terima kasih atas kerja sama Kejari Gowa dan Polres Gowa atas bantuannya dalam penangkapan tersangka. Saya juga mengimbau agar tidak ada lagi pihak yang berupaya menghalangi penyidikan kasus ini karena akan ditindak tegas melalui pidana," kata Andi Sundari saat melakukan konferensi pers di Kantor Kejari Makassar, Kamis, 21 September.
Andi Sundari menjelaskan, dalam perkara ini ada tiga tersangka, yakni Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar juga selaku PPK, Tenri A Palallo; Direktur CV Era Mustika, Mustakim; dan pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV Era Mustika; Ridhana.
Namun, dalam prosesnya tersangka Ridhana mengajukan praperadilan dan diterima oleh hakim PN Makassar sehingga status tersangkanya dicabut.
Setelah itu pihak penyidik kembali melakukan penyidikan dan kembali menetapkan Ridhana sebagai tersangka. Untuk dua tersangka lainnya yakni Tenri A Palallo dan Mustakim berkasnya telah dinyatakan lengkap dan telah diserahkan ke penuntut umum.
"Khususnya untuk Ridhana besok (hari ini) baru akan kembali di BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," ungkapnya.
Kasipidsus Kejari Makassar, Arifuddin Ahmad mengatakan, rencana pekan ini berkas dua tersangka, Tenri A Palallo dan Mustakim akan dilimpahkan ke PN Makassar, sedangkan untuk berkas tersangka Ridhana akan berlangsung cepat.
"Setelah di BAP berkas tersangka Ridhana bisa cepat tahap 2. Setelah itu juga akan dilimpahkan ke PN Makassar untuk disidangkan," bebernya.
Diketahui pembangunan gedung perpustakaan kota Makassar tahun anggaran 2021 dengan nilai anggaran Rp7,988 miliar. Proyek ini dinyatakan putus kontrak sehingga pembangunan gedung perpustakaan tidak selesai 100 persen.
Berdasarkan laporan pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh ahli konstruksi dari Unhas ada ketidaksesuaian spesifikasi dan volume bangunan yang terdapat dalam rencana anggaran biaya. Diperoleh selisih volume dan hasil analisa spesifikasi material dan mutu bangunan Rp3,09 miliar. (edo/ham/fajar)