FAJAR.CO.ID, MAKASSAR--Terdakwa kasus rudapaksa anak umur 15 tahun, Abdullah Sikki (33) dituntut 13 tahun penjara. Selain itu mantan sopir teman bus ini dituntut Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa Abdul Sikki ternyata melakukan tindakan pemerkosaan sebanyak empat kali. Modus bujuk rayu Abdul Sikki berhasil rudapaksa korban.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Makassar, Asrini Maya As'ad mengatakan, pembacaan tuntutan terdakwa Abdullah Sikki dibacakan Rabu, 20 September. Sopir teman bus dijerat melakukan tindak pidana pasal 81 ayat 2 Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Terdakwa kami tuntut 13 tahun penjara. Berdasarkan fakta persidangan menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dan melanggar Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Kamis, 21 September.
Humas PN Makassar, Sibali menuturkan, perkara ini tidak bisa dilacak secara utuh melalui sistem informasi penelusuran perkara (SIPP). Penyebabnya korban masih dibawah umur sehingga identitasnya disamarkan.
"Iyya memang disamarkan memang aturannya. Sidangnya tetap terbuka untuk umum karena terdakwa sudah dewasa," ucapnya.
Sebelumnya Abdullah Sikki melancarkan aksi bejatnya kali pertama saat korban menjadi penumpang bus yang dikemudikan Sikki pada Rabu 1 Maret 2023.
Korban menumpang bus tersebut saat malam hari, namun pelaku bukannya mengantar korban ke rumahnya malah dibawa ke kosan milik pelaku dan rudapaksa korban dengan memberikan rayuan dan iming-iming.
Pelakunya juga mengambil nomor telepon korban setelah itu korban selalu dirayu dan terus diiming-imingi.