FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Metode penghitungan suara di Pemilu 2024 disepakati. Metodenya satu panel.
Hal ini dibahas pada rapat konsultasi di Komisi II DPR Rabu (20/9) malam. Usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait masa pendaftaran calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) dilaksanakan pada 19-25 Oktober 2023 resmi disetujui DPR dan pemerintah.
Disepakati juga metode penghitungan suara pemilu 2024 satu panel, bukan dua panel sebagaimana usulan KPU sebelumnya.
Terkait jadwal pendaftaran capres-cawapres, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyebut pembukaan pendaftaran capres-cawapres pada 19 Oktober tersebut sama dengan skema awal yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3/2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024.
Sebelumnya, KPU juga menawarkan opsi masa pendaftaran capres-cawapres pada 10-16 Oktober. Opsi tersebut lantas dikonsultasikan ke Komisi II DPR dalam bentuk Rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam rancangan PKPU itu juga mengatur jadwal penetapan capres-cawapres, yakni 13 November mendatang. Kemudian dilanjut penetapan nomor urut pasangan calon (paslon) di hari berikutnya, yakni 14 November. Dalam rapat tersebut, tanggal itu juga disetujui oleh DPR dan pemerintah.
Selain rancangan PKPU terkait pencalonan capres-cawapres, dalam rapat konsultasi itu juga disepakati rancangan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara untuk pemilu 2024.
Poin-poin yang disepakati salah satunya terkait dengan metode penghitungan suara. DPR mengisyaratkan agar penghitungan suara menggunakan metode satu panel.