FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI Junico BP Siahaan atau Nico Siahaan menilai tidak ada isu mendesak untuk dilakukan perpanjangan masa jabatan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono yang akan memasuki usia pensiun harus tetap dilakukan pada November 2023.
"Yang namanya regenerasi ini kan tetap harus berjalan di TNI, ini yang menjadi catatan buat kami jangan sampai karena tidak ada isu yang mendesak sehingga kita tidak menjalankan amanat undang-undang," kata Nico di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.
Menurut dia, situasi saat ini secara politik dan ekonomi baik-baik saja, serta tidak mengindikasikan adanya kedaruratan untuk dilakukannya perpanjangan masa jabatan Panglima TNI.
"Karena apa yang menjadi hak diskresi itu ada catatannya, keadaan darurat, darurat militer, hari ini kita tidak menghadapi itu," ucapnya.
Untuk itu, dia berharap pergantian Panglima TNI yang telah memasuki usia pensiun tetap dilakukan merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menyebut bahwa usia pensiun bagi perwira TNI adalah 58 tahun.
"Kami tetap berharap bahwa sesuai amanat Undang-Undang TNI, ada (aturan) usia sudah memasuki masa pensiun, diharapkan menghadapi pergantian panglima di bulan November nanti tetap," ujarnya.
Dia juga menilai wacana perpanjangan masa jabatan Panglima TNI yang bergulir tidak perlu dikaitkan lebih jauh dengan wacana politis.
"Menurut saya sebenarnya tidak perlu diperheboh gitu ya, walaupun ke depannya ini ada unsur kebetulan ada tahun politiknya, ada pilpres, pileg dan juga pilkada," tuturnya.