Akibat perbuatannya, tersangka JR terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Sumbermanjing Wetan. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (antara/fajar)
Buron Sejak 2021, DPO Curanmor Akhirnya Dibekuk Polisi
