Buron Sejak 2021, DPO Curanmor Akhirnya Dibekuk Polisi

  • Bagikan
Ilustrasi. Sejumlah kendaraan bermotor roda dua yang diamankan oleh Polres Malang hasil tindak kejahatan. ANTARA/HO-Humas Polres Malang.

Akibat perbuatannya, tersangka JR terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Sumbermanjing Wetan. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (antara/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan