Divonis 2 Tahun Akibat Konten Makan Babi, Lina Mukherjee Merasa Senasib dengan Ahok

  • Bagikan
Aksi Lina Mukherjee makan kulit babi kriuk. Foto: Facebook Lina Mukherjee

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Selebgram Lina Mukherjee mengaku tidak heran dengan vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya akibat kasus penistaan agama karena konten makan babi sambil baca bismillah.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang pada Selasa (19/9/2023).

Teman dekat Saipul Jamil itu telah memprediksi bakal dihukum bertahun-tahun seperti yang pernah dialami mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Saya kira vonis sama kayak Pak Ahok, estimasi saya selama ini tidak pernah salah, jadi kurang lebih segitu," ujar Lina Mukherjee di Pengadilan Negeri Palembang belum lama ini.

Ketua Majelis Hakim Roni Sianatra menilai bahwa Lina Mukherjee terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian di antara individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.

Selain divonis 2 tahun penjara, konten kreator itu juga harus membayar denda Rp 250 juta.

"Apabila terdakwa tidak membayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan," kata Hakim Roni Sianatra. (Jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan