Fajar.co.id -- Guru Honorer Sekolah Dasar (SD) Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor Mohamad Reza Ernanda membongkar dugaan pungutan liar atau pungli dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023. Tindakanya membongkar praktik haram itu berujung pada pemecatan dirinya sebagai Guru Honorer oleh Kepala Sekolah Novi Yeni. Beruntung, Walikota Bogor Bima Arya menganulir pemecatan Reza, dan justeru mencopot Novi dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah.
Kasus itu kini memasuki babak baru, Novi telah membuat aduan ke Kepolisian Sektor Bogor Selatan atas tuduhan pencemaran nama baik. Novi melaporkan Reza dan Dwi, seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Perlawanan Novi juga dilakukan dengan melayangkan surat keberatan atas Surat Keputusan (SK) pencopotan jabatan yang dikeluarkan oleh Bima Arya. Novi juga disebut akan menggugat SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
LBH Kadilan menyarankan agar Reza meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebagai pengungkap fakta (_whistleblower_) Reza berhak untuk mendapat perlindungan.
Dengan perlindungan dari LPSK, maka Reza tidak dapat dilaporkan oleh Novi. “Ancaman” terhadap Reza juga pernah terjadi sebelumnya. Reza dibawa oleh Pegawai Dinas Pendidikan Kota Bogor ke Kejaksaan tanpa surat panggilan.
Menurut Undang-Undang LPSK, _whistleblower_ adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di siding pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan / atau ia alami sendiri.