Siasat Mami Icha Jual Gadis ke Hidung Belang Terbongkar, Tarifnya Bikin Kaget

  • Bagikan
Ilustrasi video syur

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali membongkar kasus dugaan prostitusi dan perdagangan orang.

Kali ini muncikari berinisial FEA alias Icha (24) telah resmi ditetapkan tersangka dan ditangkap karena memperkerjakan anak berinisial SM (14) dan DO (15) lewat di media sosial X.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan pengungkapan kasus ini berawal saat petugas melakukan patroli siber kemudian mendapati sebuah akun X (dahulu bernama Twitter) dengan ID @ixxxxxdreams yang menyediakan sarana prostitusi online.

"Kemudian penyidik melakukan komunikasi dengan pelaku lewat akun telegram tersebut yang diketahui bernama eve dengan nomor kontak muncikari 0852xxxxxxxx dan teregistrasi di Jakarta," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Senin (25/9/2023).

Icha disebut sebagai muncikari, menawarkan layanan seksual dengan korban anak di bawah umur.

Menurut Ade Safri sementara ini tersangka Icha yang sehari-hari bekerja sebagai ibu rumah tangga, dalam melakukan praktik muncikari tersebut masih sendiri atau perorangan.

"Penyidikan terhadap kasus ini masih terus kita kembangkan, sementara hasil gelar perkara, satu orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ade Safri.

Icha mematok harga kepada korbannya. Untuk status perawan ditawarkan sebesar Rp 7 hingga 8 juta per jam. Sementara yang sudah tidak perawan ditawarkan sebesar 1.5 juta per jam.

"Tersangka FEA sebagai mucikari mendapat bagian 50 persen dari setiap transaksi," terangnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan