FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Menggelar aksi unjuk rasa menuntut haknya tak dibayarkan perusahaan, sembilan orang buruh yang dilaporkan PT Wika Beton ke polisi divonis satu bulan dan lima belas hari penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Vonis atau putusan kesembilan terdakwa masing-masing Agus, Muhammad Yusran, Ismail, Muhammad Said, Syamsul, Muh. Saiful, Sulham, Zainal, dan Aris, dibacakan oleh hakim ketua, Eddy bersama Alexander Jacob Tetelepta dan Andi Nurmawati selaku hakim anggota, dalam sidang yang digelar di PN Makassar, Senin (26/9/2023) kemarin.
Diketahui, putusan terhadap kesembilan Terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pidana penjara terhadap para Terdakwa selama 10 bulan, sebagaimana dakwaannya pasal 335 ayat (1) Jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHP atas kasus aksi unjuk rasa di depan Kantor PT Wika Beton, Jalan Kima 2, Kota Makassar, pada Juni 2022 lalu.
Penasehat hukum kesembilan terdakwa, Maemanah mengatakan, kliennya divonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU karena beberapa alasan yang meringankan, salah satunya karena para Terdakwa merupakan kepala keluarga yang mencari nafkah untuk anak dan istrinya.
"Salah satu hal yang meringankan adalah para Terdakwa ini merupakan tulang punggung keluarga," ujar Maemanah kepada fajar.co.id, Selasa (26/9/2023).
Dijelaskan Maemanah, meskipun satu bulan dan lima belas hari penjara yang diputuskan majelis hakim, namun para terdakwa hanya akan menjalani satu hari kurungan penjara karena telah dikurangi masa penahanan kota selama ini, sesuai dengan yang disampaikan majelis hakim dalam putusannya.