Kampus Dinilai Tempat Ideal Adu Gagasan Capres-cawaspres

  • Bagikan

Suko juga menambahkan catatan bahwa tidak semua kampus memiliki kualifikasi yang memadai untuk mengadakan kegiatan tersebut.

Diperlukan kampus dengan nilai integritas dan memiliki kajian yang relevan.

Penting untuk diperhatikan bahwa kampus tersebut juga tidak berafiliasi dengan partai politik manapun.

Nantinya hal tersebut juga akan menjadi tolok ukur keberimbangan agar tidak memihak ke salah satu pihak.

"Kesempatan para calon presiden berdialog tentunya menjadi pertemuan strategis untuk bisa menilai visi dan misi yang dibawakan. Hal ini menjadi informasi penting bagi pemilih untuk menentukan pilihan saat pemilu," ujarnya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (antara/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan