FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- seorang pria bernama Boby (41) harus berurusan dengan Polisi usai dirinya ketahuan melakukan tindakan pidana pencurian dengan pemberatan alias perampokan.
Boby ditangkap di tempat pernyataannya di salah satu hotel di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Titiwungan Utara, kecamatan Sario, Kota Manado.
Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Benny Pornika mengatakan, Boby telah mengantongi empat laporan Polisi.
Pria asal Minahasa Tenggara itu dikatakan Benny, mencuri di salah satu toko Arabika di kota Palopo 16 April 2023 lalu.
"Jadi pelapor meninggalkan toko arabika miliknya pada hari Minggu itu, sekitar pukul 17.00 Wita," ujar Benny, Selasa (26/9/2023).
Keesokan harinya, kata Benny, saat pelapor hendak membuka tokonya, ternyata dia dapatkan sudah dalam keadaan tidak terkunci.
"Setelah pelapor masuk ke dalam toko, dia menemukan barang miliknya berupa rempa vanili sebanyak 100 kg telah dicuri pelaku," Benny menuturkan.
Tiga bulan berselang, Boby kembali melakukan hal serupa di salah satu toko Arabika di terminal Dangerakko, kota Palopo.
"Toko Arabika tersebut menjual barang berupa hasil bumi, pelaku mengambil cengkeh sebanyak 4 karung dengan total harga Rp36,4 juta," ucapnya.
Selain itu, Benny mengatakan, pelaku juga mencuri sarang walet sebanyak 6 kilogram dengan total harga Rp54 juta.
"Atas kejadian itu, toko mengalami kerugian sebesar Rp90,4 juta," ungkapnya.
Di tempat berbeda, pada 28 Juli 2023 pelaku berjumlah sekitar tiga orang kembali melakukan perampokan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp331.203.000.