FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Aliran uang kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G disebut-sebut mengalir ke oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Hal itu diungkapkan oleh saksi mahkota kasus pengadaan BTS 4G dan infrastrukturnya, yaitu Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.
Windi mengaku juga turut menyerahkan uang terkait proyek BTS 4G kepada seseorang bernama Sadikin selaku perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Penyerahan uang itu berdasarkan arahan mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif. Uang yang diserahkan senilai Rp40 miliar.
"Nomor (telepon) dari Pak Anang seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat Signal," ucap Windi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (26/9).
Ketua majelis hakim Fahzal Hendri lalu bertanya lebih lanjut. "Berapa?" tanya hakim Fahzal.
"Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK, Yang Mulia," tutur Windi.
"BPK atau PPK? Kalau PPK, Pejabat Pembuat Komitmen. Kalau BPK, Badan Pemeriksa Keuangan. Yang mana?" tanya hakim menegaskan.
"Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia," jawab Windi.
Windi menjelaskan uang diberikan kepada Sadikin di parkiran salah satu hotel mewah di pusat kota Jakarta. Uang diberikan secara tunai dalam pecahan mata uang asing.
"Di mana ketemunya sama Sadikin itu?" tanya hakim. "Ketemunya di Hotel Grand Hyatt. Di parkirannya pak," kata Windi. "Berapa, pak?" tanya hakim lagi. "Rp40 M," ucap Windi.
"Ya, Allah. Rp40 M diserahkan di parkiran? Uang apa itu? Uang rupiah atau dolar Amerika, dolar Singapura, atau Euro?" lanjut hakim terkaget-kaget.
"Uang asing, pak. Saya lupa detailnya mungkin gabungan dolar Amerika dan dolar Singapura," ungkap Windi.
Dalam penyerahan itu, Windi ditemani dengan sopirnya. Uang puluhan miliar yang tersimpan dalam koper diserahkan kepada seseorang bernama Sadikin.
Irwan dan Windi diperiksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto.
Jhonny Plate dkk didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya. (jpnn/fajar)