Belakangan sertifikat itu dibalik nama dan ditetapkan melalui hasil persidangan Pengadilan Negeri Klas 1A Sungguminasa Gowa. Ia menduga, Junaidi menyerahkan sertifikat tersebut ke Hendrik. Junaidi telah divonis bersalah dan ditahan atas kasus penggelapan.
Rosmawati menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang membantu kelancaran proses eksekusi lahan yang berjalan lancar tanpa kendala apapun. "Terima kasih atas support dari pihak keamanan dalam hal ini dari Polres, Kodim Gowa, pemerintah dan pihak pengadilan. Kami bersyukur, akhirnya perjuangan selama belasan tahun membuahkan hasil dan bisa memperoleh hak kami," ujar pensiunan PNS ini. (*)