Denny Indrayana Ungkap Lima Kejutan Jelang Pendaftaran Capres-cawapres di KPU

  • Bagikan
Mantan Wamenkumham, Denny Indrayana

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana mengungkap sejumlah kejutan jelang pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Guru  Besar Hukum Tata Negara ini menyebutkan, ada lima faktor yang menjadi penentu. 

“Menjelang pendaftaran paslon capres-cawapres di KPU akan banyak kejutan. Panca faktor penentunya,” kata dia dalam keterangannya, Selasa, (26/9/2023).

Pertama kata dia adalah Presiden Joko Widodo, dinasti dan oligarkinya. Diketahui, putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep baru saja bergabung dengan PSI.

Bahkan, Kaesang langsung diangkat menjadi Ketua Umum PSI menggantikan Giring Ganesha.

Kedua, Mahkamah Konsitusi dan putusan syarat umur capres dan cawapres. 

MK telah menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Agustus lalu.

Persidangan pengujian UU Pemilu ini digelar untuk tiga perkara sekaligus, yakni Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun.

Selanjutnya, Denny lagi-lagi menyinggung soal kasus korupsi di KPK, permainan data intelijen hingga eks caleg PDIP Harun Masiku yang hingga saat ini masih menjadi buronan KPK.

“Pertama, Jokowi, dinasti, dan oligarkinya. Kedua, MK dan putusan syarat umur capres-cawapres. Ketiga, kasus korupsi di KPK. Keempat, permainan data intelijen. Kelima, Harun Masiku,” tutur Denny.

Soal wacana dua paslon kata Staf Khusus Presiden bidang Hukum ini tinggal menunggu drama detik terakhir.

“Bagaimana skenarionya, akan muncul dua calon saja? Tunggu hingga detik terakhir dramanya,” tandas eks stafsus presiden bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN  ini.

Diketahui, DPR, Pemerintah dan KPU akhirnya menyepakati tanggal pendaftaran Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yaitu 19-25 Oktober 2023. (selfi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan