Kasus Pemerkosaan Anak, Komnas PA Sambangi Polsek Tambora

  • Bagikan
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyambangi Polsek Tambora untuk menindaklanjuti kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi wilayah tersebut, Rabu (27/9/2023). ANTARA/ Risky Syukur

Selain itu, kata Lia, dengan turun langsung ke lapangan bisa lebih mudah memetakan titik kekerasan seksual dan penggunaan narkoba.

"Nanti Oktober kita jalan ke daerah itu karena itu kejadian ada di satu kecamatan  tapi beda kelurahan," kata Lia.

Diketahui, Polsek Tambora berhasil menangkap pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh juru parkir liar bernama DJ alias Njo (55) di Jalan Tanah sereal Xlll, Tambora pada Sabtu (16/9).

Kemudian, Polsek Tambora kembali menangkap satu orang pemuda inisial WA (18) pada Senin (25/9) di Gang Venus, Jembatan Besi, Tambora. WA melakukan persetubuhan terhadap anak wanita pada kasus yang berbeda pada Jumat (8/9), tepatnya pukul 23.00 WIB.

"Pelaku mengaku telah berbuat hal tersebut baru satu kali karena menonton video porno lewat ponsel miliknya," kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi pada Rabu.

Pelaku, kata Putra, kini ditahan di Polsek Tambora.

"Pelaku WA (18) terancam Pasal 81 jo 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," kata Putra.​ (antara/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan