Kembali ke Naskah Asli UUD 1945, LaNyalla Minta Forum Doktor dan Cendekiawan Kawal Proses Desakan ke MPR

  • Bagikan
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta dukungan seluruh komponen bangsa untuk berjuang all out mengembalikan UUD 45 kepada naskah asli, untuk kemudian disempurnakan melalui Amandemen dengan teknik adendum.

Hal itu disampaikan LaNyalla dalam Seminar yang digelar Forum Doktor dan Cendekiawan Indonesia (FDCI) yang mengusung tema; Menyempurnakan dan Memperkuat Sistem Bernegara Rumusan Pendiri Bangsa, di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, (26/9/2023).

Dalam memperjuangkan ini, LaNyalla mengaku tak mau mengorbankan siapa saja. Termasuk jika harus sampai terjadi keributan. Akan tetapi, LaNyalla menginginkan agar semangat mengembalikan UUD 45 ke naskah asli, diperjuangkan dengan cara santun dan baik.

"Saya perlu dukungan dari rakyat, termasuk Forum Doktor dan Cendekiawan Indonesia di sini. Saya tidak ingin mengorbankan siapa saja. Saya tidak ingin ada keributan di negara kita, kita ingin mengembalikan dengan cara yang santun dengan baik, kemudian semua legowo, tanpa ada keributan," kata LaNyalla penuh semangat.

Ditambahkan, semua pihak harus menggunakan akal, pikir, dan dzikir dalam memperjuangkan itu semua. Dia tidak ingin peristiwa 1998 terulang. Apalagi sampai ada korban. Dia berharap proses ini terjadi atas kesadaran kolektif bangsa, bahwa sistem hari ini ada yang salah. Kesadaran itu harus lahir sebagai legacy dari orang-orang yang berpikiran waras dan jernih.

"Kapan kita jalan? Kapan kita mulai, ini sudah salat Ashar, sebentar lagi Maghrib. Pada saat Maghrib itulah, kita kembalikan Undang-undang Dasar 45 sesuai naskah asli, untuk kemudian kita sempurnakan dengan cara yang benar. Bukan dengan mengganti sistem bernegara ala Barat seperti sekarang. Tapi harus benar-benar berazaskan Pancasila," katanya disambut gegap gempita peserta seminar.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan