Ombudsman RI Temukan Maladministrasi Pemberhentian Perangkat Desa di Gorontalo

  • Bagikan
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih. ANTARA/HO-ORI
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih. ANTARA/HO-ORI

Najih menjelaskan bahwa Rekomendasi Ombudsman merupakan produk hukum wajib bersifat memiliki kekuatan mengikat yang mempunyai kekuatan hukum eksekutorial yang diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2008.

"Diharapkan Pemda Gorontalo dapat menyampaikan perkembangan pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman dalam waktu paling lambat 60 hari sejak diterimanya Rekomendasi, sehingga proses perkembangan pelaksanaan Rekomendasi tersebut juga bagian dari perwujudan pelayanan publik yang baik," tegas Najih. (antara/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan