Penjara Dinilai Tak Bikin Jera Pelaku Perundungan di Cilacap, Kriminolog Beber Cara Ini agar Kapok

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID -- Perundungan siswa SMP di Cilacap disebut cukup serius. Penilaian itu disampaikan Kriminolog sekaligus dosen Perlindungan Anak Poltekip Kemenkumham, Reza Indragiri Amriel.

Reza juga khawatir ancaman pidana terhadap pelaku perundungan anak, penganiayaan dan kekerasan, tidak cukup membuat jera pelaku.

Akibatnya, pelaku perundungan pun berpotensi melakukan lagi perundungan anak, penganiayaan, dan kekerasan serupa di kemudian hari.

"Secara umum, ancaman pidana bagi anak-anak yang melakukan kekerasan fisik, saya khawatirkan tidak cukup menjanjikan jeranya pelaku," kata Reza saat dihubungi Pojoksatu.id, Rabu 27 September 2023.

Menurut Reza, hukuman yang layak diberikan kepada pelaku kekerasan atau perundungan yaitu litigasi dan restorative justice.

Apalagi ketika kekerasan tersebut dilakukan terduga pelaku sebagai respon terhadap anak lain yang notabene sudah melakukan perundungan lebih dulu.

"Lagi-lagi, memang masuk akal jika di samping litigasi, juga dilakukan restorative justice. Keduanya berjalan beriringan," ujarnya.

Berdasarkan studi di lapangan, biasanya nilai tambah restorative justice itu pelaku lebih kapok, karena takut menjadi residivis.

"Ini meredam perluasan konflik, antar keluarga misalnya. Dan biaya proses penyelenggaraan restorative justice lebih rendah ketimbang litigasi," tuturnya.

Wakapolresta Cilacap, AKBP Arief Fajar Satria mengungkap, pelaku perundungan siswa SMP di Cilacap sudah ditangkap pada Selasa malam.

Arief Fajar menyebut petugas melakukan penjagaan di sekitar rumah pelaku sampai dengan Rabu dini hari.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan