FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri berupaya membebaskan 77 warga negara Indonesia (WNI) dari hukuman mati di Malaysia. Hal ini menyusul penghapusan hukuman mati wajib di negara itu.
Untuk membebaskan para WNI itu, Kemenlu akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Persekutuan Malaysia, agar hukumannya diringankan.
“Kita akan tunjuk pengacara untuk melakukan pendampingan hukum agar bisa memanfaatkan revisi hukuman (mati) mereka yang sudah inkrah, agar diturunkan menjadi hukuman penjara dengan rentang 30-40 tahun,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Judha Nugraha dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari Antara Jumat (29/9).
Dari jumlah tersebut, 61 kasus tercatat di seluruh Semenanjung, delapan kasus di wilayah kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu, enam kasus di wilayah kerja KJRI Kuching, serta dua kasus di wilayah kerja Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau.
Untuk diketahui, pada 16 Juni 2023, Pemerintah Malaysia mengesahkan dua undang-undang (UU) penghapusan hukuman mati wajib melalui Act 846 Abolition of Mandatory Death Penalty Act 2023 dan Act 847 Revision of Sentence of Death and Imprisonment for Natural Life (Temporary Jurisdiction of the Federal Court) Act 2023.
Melalui UU tersebut, otoritas Malaysia menghapus sifat “wajib” atau mandatory pada hukuman mati dengan menambahkan alternatif hukuman penjara paling singkat 30 tahun penjara dan paling lama 40 tahun penjara.
“Yang perlu disoroti bahwa ini bukan berarti menghapuskan hukuman mati di Malaysia, tetapi menghapuskan mandatory death penalty,” kata Judha.