Gelar Sarasehan Nasional, KADIN Tolak Pasal Zat Adiktif Produk Tembakau Pada RPP Kesehatan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SURABAYA -- Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur menggelar acara Sarasehan Nasional bersama sejumlah asosiasi pertembakauan serta perwakilan pemerintah untuk menyikapi pembahasan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang merupakan turunan Undang-Undang Kesehatan nomon 17 tahun 2023.

Peserta sarasehan sepakat menolak RPP yang tengah disusun ini, karena pasal-pasal terkait tembakau yang tertuang di dalamnya mencerminkan diskriminasi terhadap ekosistem tembakau, yang diyakini akan makin mengancam keberlangsungannya.

Dalam kata sambutannya,Ketua Umum KADIN Jatim, Adik Dwi Putranto menyampaikan bahwa pembahasan RPP saat ini dinilai bersifat tidak inklusif.

“Proses penyusunan kebijakan tembakau semestinya dilakukan dengan selaras dan dalam kerangka meningkatkan investasi dan industrialisasi. Industri Hasil Tembakau (IHT) adalah industri yang meliputi hulu sampai hilir, yang saat ini kondisinya sudah menurun. Kondisi ini akan diperburuk dengan aturan zat adiktif tembakau pada RPP yang berdampak pada seluruh ekosistem rokok, petani, industri, pedagang, bahkan hingga industri periklanan,” ucapnya.

Dalam draf RPP yang disusun oleh Kementerian Kesehatan, terdapat sejumlah pasal berisi larangan terkait produk tembakau yang menekan dan ditentang oleh ekosistem tembakau. Diantara pasal-pasal tersebut adalah larangan penggunaan bahan tambahan, larangan penjualan eceran, larangan menjual produk di tempat umum serta aplikasi penjualan komersil, larangan beriklan di media luar ruang, tempat penjualan, maupun di internet, hingga larangan mempublikasikan kegiatan CSR.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan