Gelar Sarasehan Nasional, KADIN Tolak Pasal Zat Adiktif Produk Tembakau Pada RPP Kesehatan

  • Bagikan

Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun yang hadir pada acara ini mengatakan bahwa sesuai amanat Pasal 152 UU Kesehatan, ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan zat adiktif akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Namun, dalam kenyataanya draf RPP sudah memberi pengaturan tersendiri yang ruang lingkupnya melampaui kewenangan (over authority), karena beberapa pasal di dalamnya, terlebih yang terkait tembakau bertabrakan dan melebar dari apa yang diatur di dalam UU.

“Sumbangsih IHT terhadap negara selama ini sudah sangat luar biasa, namun terus ditekan dengan berbagai macam aturan. Contoh, salah satu pasal yang tercantum di dalam RUU ini terkait penjualan eceran. Hal ini sangat aneh karena PP kesehatan tidak semestinya mengatur mengenai cara berjualan rokok. Ini memperlihatkan over authorithy yang ada di dalam RPP Kesehatan, dan karena itu, sudah sewajarnya kita memakai hak konstitusi kita sebagai rakyat untuk menolak RPP ini demi memastikan kesejahteraan mata rantai IHT,” katanya.

Sejalan dengan itu, Ketua umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan juga turut menegaskan sikap menolak draf RPP tersebut.

“Tembakau adalah produk legal, sehingga pengaturannya seharusnya disamakan dengan produk legal. Saat ini, draf peraturan yang disusun sudah sangat restriktif, dan ini hanya akan mematikan ekosistem tembakau yang saat ini sudah terus dalam kondisi menyusut,” ucapnya.

Henry juga menegaskan bahwa keberadaan PP 109 tahun 2012 yang saat ini masih berlaku telah mampu mengendalikan peredaran zat adiktif tembakau dengan seimbang, sehingga Pemerintah tidak perlu merevisi yang hanya akan memberi dampak fatal.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan