Pemprov dan DPRD Sulsel Setujui APBD Perubahan TA 2023 Rp10 Triliun, Anggaran Pilgub 224 Miliar 

  • Bagikan
Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin dan Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari.

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menyepakati Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2023 dan Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Pesantren yang merupakan tindaklanjut dari UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Nota kesepahaman ditanda tangani Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Andi Ina Kartika Sari dan Pj Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin pada Rapat Paripurna, Jum'at (29/9/2023).

Pj Gubernur Bahtiar mengatakan bahwa Pemprov Sulsel telah memastikan anggaran Pemilu melalui APBD Perubahan TA 2023 sebesar 40 persen atau sekitar Rp224 Miliar. Sehingga awal tahun 2024 mendatang penyelenggaran Pemilu dapat dilaksanakan.

"Saya sangat respect pada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dalam waktu singkat Badan Anggaran telah menyesuaikan anggaran sehingga dapat mengalokasikan 40 persen anggaran Pemilu sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," ungkap Bahtiar.

Hal ini sejalan dengan salah satu dari 8 program prioritasnya, yaitu sukses penyelenggaran Pemilu dan Pilkada serentak 2024 berlangsung secara luber, jurdil, lancar, aman, dan damai.

“Kesimpulan dari rapat kerja Badan Anggaran bersama TAPD dan pimpinan komisi untuk komposisi akhir laporan realisasi keuangan daerah yang tertuang dalam Ranperda tentang Perubahan APBD 2023 sebesar Rp10,133 triliun lebih yang sebelum pembahasan sebesar Rp10,033 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp129,5 miliar lebih,” tuturnya.

Adapun, proyeksi belanja daerah pada APBD 2023 sebesar Rp9,995 triliun lebih sebelum pembahasan dan mengalami kenaikan sebesar Rp10,118 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp123 miliar lebih dari pembahasan tersebut. 

Selain itu, Bahtiar mengapresiasi Pimpinan dan Anggota DPRD Sulawesi Selatan yang telah menyepakati Perda Fasilitasi Pesantren sehingga dapat memberi kepastian hukum dan perlindungan terhadap keberadaan pesantren di Sulawesi Selatan.

"Ini contoh yang baik bagi daerah lain di Indonesia bahwa pesantren dapat berkembang, modern dan tidak kalah dengan lembaga pendidikan lainnya," jelasnya.

Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Andi Ina Kartika Sari menambahkan, bahwa Rapat Paripurna kali ini telah mengagendakan penandatanganan nota kesepahaman APBD Perubahan dan Perda Fasilitasi Pesantren.

"Kita berharap APBD Perubahan dapat terealisasi secepat mungkin dan masyarakat memperoleh manfaat dari anggaran tersebut," ungkap Andi Ina Kartika secara singkat. (selfi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan