FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Politik Sudarsono Saidi, menerawang kemungkinan dikawinkannya Ketua Umum (Ketum) Prabowo Subianto dengan Kader PDIP Ganjar Pranowo.
Dikatakan Sudarsono, jika betul kedepannya Prabowo dipasangkan dengan Ganjar dan melawan Anies-Cak Imin, maka itu layaknya pertunjukan David dan Goliath.
"Jika Prabowo-Ganjar vs AMIN terjadi, itu layaknya pertunjukan David dan Goliath. Si ringkih dan si perkasa," ujar Sudarsono dalam cuitan Twitternya (30/9/2023).
Sudarsono melihat, duel keduanya layak dicerminkan seperti itu.
'Rasionalnya seperti itu," ucapnya.
Blak-blakan, Sudarsono mengatakan, Goliath penuh dengan daging dan otot. Mengandalkan kekuatan dan memandang rendah akal.
"Goliath penuh daging dan otot. Mengandalkan kekuatan, memandang rendah akal," Sudarsono menuturkan.
Sementara Si ringkih atau AMIN, kata dia, penuh dengan tulang dan cenderung menggunakan otaknya untuk memikirkan kemenangan.
"Si ringkih penuh tulang dan besarnya volume otak. Berpikir untuk menang," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat membuka peluang duet Ganjar Pranowo dengan Prabowo Subianto sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Pilpres 2024.
Menurut Djarot, dinamika politik menjelang Pilpres 2024 masih dinamis.
Sebab, sebulan jelang pendaftaran capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih akan banyak dinamika politik yang dapat terjadi.
Meskipun begitu, dia mengaku tak mengetahui apabila ada pembicaraan di internal PDIP soal duet Ganjar-Prabowo.
Untuk diketahui, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan KPU mulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
(Muhsin/fajar)