Besok RUU ASN Disahkan DPR, Ini Aturan yang Bakal Bikin Honorer dan PPPK Bergembira

  • Bagikan
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera (foto: dok DPR)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA- DPR RI dijadwalkan akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 3 Oktober besok.

Pengesahan ini menjadi kabar baik bagi seluruh honorer dan ASN terutama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengungkapkan dari delapan agenda rapat paripurna besok (3/10), pembicaraan tingkat ll atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara masuk dalam agenda kedua.

"Alhamdulillah, sesuai target panja, 3 Oktober RUU ASN akan disahkan di rapat paripurna," kata Mardani yang dikutip dari JPNN.com, Senin (2/10).

Dia mengungkapkan dalam RUU ASN yang besok akan disahkan itu mengakomodasi kepentingan honorer K2, non-K2, ASN PNS maupun PPPK. RUU ASN dinilai lebih lengkap dibandingkan UU Nomor 5 Tahun 2014.

Politikus dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengungkapkan kelegaannya karena berhasil mendorong RUU ASN ini diparipurnakan.

"Semua pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI mempunyai semangat yang sama agar RUU ASN ini segera disahkan dan alhamdulilah besok titik kulminasinya," terang pria yang dijuluki Bapak Honorer ini.

Secara terpisah, Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Indonesia Nur Baitih tidak sanggup berkata-kata lagi.

Dia mengaku sangat terharu karena setelah 7 tahun berjuang, RUU ASN akhirnya akan disahkan.

"Tujuh tahun dengan segala cerita demo di DPR, di depan Istana 2 malam, demo di KemenPAN-RB. Akhirnya dengan cara persuasif, santun dialog revisi UU ASN ini disahkan. Alhamdulillah, ya, Allah," kata Bunda Nur, sapaan akrabnya, sambil terisak.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan