Pemkot Makassar Ambil Alih Pasar Butung, Diwarnai Penolakan Pengelola

  • Bagikan
Suasana pengambil alihan Pasar Butung, Makassar oleh Pemerintah Kota Makassar (Foto: Arya/Fajar)

Selain itu, Surat Perintah Penyegelan Kantor Koperasi serba Usaha Bina Duta Kota Makassar oleh Kejaksaan Negeri pada 23 November 2023 perihal penyampaian dugaan penyimpangan dalam pengelolaan jasa sewa tempat usaha yang tidak disetorkan kepada PD Pasar Makassar Raya.

Ada pula Surat Kejari Makassar pada 28 November 2022 perihal penyampaian status hukum koperasi serba usaha (KSU).

(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan