Ada Upaya Penghilangan Barang Bukti di Kantor Mentan SYL, KPK Sebut Mirip Kasus Pengacara Lukas Enembe

  • Bagikan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (kanan) berikan keterangan terkait penggeledahan di Kantor Kementerian Pertanian dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan, pemanggilan Mantan Kabag Pemberitaan KPK Febri Diansyah, Mantan Kabag Perancangan Peraturan dan Hukum KPK Ramasala Aritonang serta Donal Fariz bukan sebagai advokat salah satu tersangka.

Namun, sebagai saksi terkait dokumen-dokumen yang ditemukan selama proses penggeledahan di rumah dinas dan Kementan.

Namun saat disinggung soal ketiganya, apakah diduga terlibat dalam proses penghilangan alat bukti, Ali tidak memberikan penjelasan secara pasti.

Dia menyebut hasil itu bisa disampaikan jika proses pemeriksaan saksi oleh penyidik rampung.

Ali lalu menyebut, dalam proses penggeledahan, utamanya di kantor Kementan, khususnya di ruang Menteri dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, memang ada proses penghilangan alat bukti.

" Dengan cara menyobek dokumen-dokumen yang dijadikan sebagai alat bukti," paparnya.

Tanpa menyebut secara langsung, Ali lalu juga mencontohkan bahwa bisa pengacara dijerat jika terbukti melalukan perintangan penyidikan. Dan itu memang ada pasalnya "Seperti pengacara Lukas Enembe," ucapnya.

Terkait update kasus, Ali mengatakan, tim penyidik kembali melakukan penggeledahan di Jagakarsa pada Minggu, 1 Oktober.

Penggeledahan itu dilakukan di rumah salah satu tersangka. Di sana, tim menemukan setumpuk dokumen dan uang dalam rupiah serta dolar senilai Rp 400 juta.

Dalam proses penyidikan terbaru, saat ini kasus di lingkungan Kementan juga sedang dikembangkan. Tidak hanya pemerasan, dalam bukti-bukti terbaru juga ditemukan dugaan korupsi lain. Yang mengarah pada gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan