FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Masa jabatan 11 kepala daerah dipangkas. Kebijakan itu diambil agar jabatan kepala daerah seluruhnya berakhir 2024.
Ini berdasar pada UU nomor 10 tahun 2016 pasal 201 ayat 7. gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pasangan bupati dan wali kota yang akan berakhir pada 2024 mendatang itu masing-masing Adnan Purichta Ichsan-Abdul Rauf Mallagani (Gowa), Mohammad Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi (Makassar), Chaidir Syam-Suhartina Bohari (Maros), Muhammad Yusran Lalogau-Syahban Sammana (Pangkep), dan Suardi Saleh-Aska Mappe (Barru).
Selain itu, Andi Kaswadi Razak-Lutfi Halide (Soppeng), Basli Ali-Syaiful Arif (Kepulauan Selayar), Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf (Bulukumba), Theofilus Allorerung-Zadrak Tombeg (Tana Toraja), Andi Indah Putri Indriani-Suaib Mansyur (Luwu Utara), Budiman Hakim- Mochammad Akbar Andi Leluasa (Luwu Timur).
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar Baharuddin, menyampaikan total kepala daerah yang akan diganti oleh penjabat pada 2024 sebanyak 275 daerah, termasuk penjabat gubernur. Sementara kepala daerah definitif tersisa 270.
"Sekarang 180-an sudah Pj (kepala Daerah). Tahun depan, totalnya dari 545 daerah termasuk Gubernur itu Pj totalnya 275, yang definitif itu tinggal 270,” bebernya.
Kata dia, para pemenang Pilkada 2020 harus berakhir Desember 2024, sehingga pada Januari 2025 semua kada hasil pilkada turun dari jabatannya.