FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel secara resmi meluncurkan aplikasi pengaduan penyiaran e-KPID, Selasa, 3 Oktober. KPID Sulsel adalah yang pertama meluncurkan inovasi seperti ini se-Indonesia.
Peluncuran aplikasi ini diselenggarakan bersamaan dengan Talk Show Penyiaran serta penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dalam literasi penyiaran dengan beberapa perguruan tinggi dan organisasi kemahasiswaan, serta kelompok masyarakat.
Komisioner KPID Sulsel, Siti Hamida, menyatakan bahwa aplikasi e-KPID adalah hasil dari pemahaman akan integrasi teknologi yang tak terhindarkan. Oleh karena itu, pihaknya percaya bahwa partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyiaran harus lebih mudah dan terbuka.
"Sistem pengawasan partisipatif harus membuka peluang sebesar-besarnya bagi partisipasi masyarakat dengan memberikan kemudahan," ujar Siti Hamida ketika meluncurkan aplikasi ini di Rektorat UIN Alauddin pada Selasa, 3 Oktober.
Dalam upaya meningkatkan keterbukaan informasi, KPID Sulsel memahami bahwa teknologi telah menjadi bagian integral dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, mereka menyediakan aplikasi ini untuk diunduh secara langsung di berbagai perangkat gadget. Aplikasi yang dapat diunduh melalui Play Store ini tidak hanya memungkinkan pengaduan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), tetapi juga memungkinkan komunikasi langsung antara masyarakat dengan pihak yang bertanggung jawab atas siaran yang diawasi oleh KPID Sulsel.