"Jadi, modelnya adalah adanya umpan balik langsung dari KPID Sulsel melalui layanan pesan WhatsApp," tambah Siti Hamida, yang juga menjabat sebagai Koordinator bidang kelembagaan KPID Sulsel.
Siti Wahida, yang merupakan salah satu perempuan yang terlibat dalam proyek ini, menjelaskan bahwa melalui aplikasi ini, KPID Sulsel juga ingin mendorong keterbukaan informasi. Selama ini, peneliti sering mengalami kendala dalam mengakses data tentang penyiaran di Sulsel. Oleh karena itu, aplikasi ini juga menyediakan laporan tahunan yang mencakup hasil pemantauan, program KPID, dan informasi lainnya. Aplikasi ini juga terhubung dengan situs web yang dimiliki oleh KPID Sulsel, meskipun e-KPID ini lebih sederhana dalam penggunaannya.
Dalam upaya menarik minat mahasiswa dan Generasi Z untuk terlibat dalam dunia penyiaran, KPID Sulsel memilih kampus sebagai lokasi peluncuran. Mereka berharap agar mahasiswa dapat berpartisipasi dalam literasi penyiaran dan bahkan kembali menonton televisi.
Siti Hamida juga melaporkan bahwa sejak 2021 hingga Oktober 2023, KPID Sulsel telah memproses sebanyak 6.330 pelanggaran. Klasifikasi usia menjadi jenis pelanggaran yang paling dominan. KPID Sulsel telah mengambil langkah klarifikasi dengan memanggil lembaga penyiaran terkait dan memberikan teguran pertama.
"Alhamdulilah, tindakan ini telah memberikan dampak positif. Beberapa stasiun radio juga telah melanggar beberapa aturan yang diatur dalam P3SPS," kata alumnus UMI Makassar ini. (rul)