Masa Jabatan 11 Kepala Daerah di Sulsel Dipangkas, Pengamat: Semua Harus Menerima dengan Lapang Dada

  • Bagikan
Direktur Nurani Strategic, Nurmal Idrus

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Pengamat Demokrasi Nurmal Idrus ikut berkomentar soal pemangkasan masa jabatan 11 kepala daerah di Sulsel.

Menurutnya, pengurangan masa jabatan itu akibat rencana pilkada serentak merupakan hal yang telah dipertimbangkan dengan matang oleh pihak Kemendagri.

Kata dia, tak ada masalah karena itu sudah diatur dalam regulasi di UU Pemilu No 10/2016. Ketentuan itu juga sudah diuji dalam judicial review di MK, dan hasilnya ditolak.

“Saya pikir, semua harus menerima dengan lapang dada sebagai sebuah konsekuensi demokrasi,” sebutnya.

Ia mengutarakan, kompensasi juga mesti diperhitungkan dengan matang meski tak melaksanakan tugas sesuai dengan rentan waktu yang seharusnya. Pengorbanan para kepala daerah yang melaksanakan tugasnya tidak pol masa jabatan itu juga harus dibarengi kompensasi.

"Saya kira, pemerintah telah menyiapkan itu,” paparnya.

Mengenai langkah pemerintah untuk melaksanakan Pilkada serentak itu, lanjut Nurmal Idrus merupakan salah satu langkah yang bisa memberi perubahan pada pemaksimalan pelaksanaan program pada masing- masing daerah.

Ia berpandangan dengan dana yang terkesan terbuang percuma dari program yang sebelumnya telah dicanangkan oleh kepala daerah tersebut belum diselesaikan dan tidak dilanjutkan oleh kepala daerah terpilih memang tidak bisa dihindari.

Masa jabatan 11 kepala daerah dipangkas. Kebijakan itu diambil agar jabatan kepala daerah seluruhnya berakhir 2024.

Ini berdasar pada UU nomor 10 tahun 2016 pasal 201 ayat 7. gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai 2024.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan