Penyerangan Pasar Butung, Danny: Bisa Jadi Dipidanakan

  • Bagikan
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto (Arya/Fajar)

FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto angkat suara terkait penyerangan petugas jaga di Pasar Butung, Makassar pada Selasa (3/10/2023) dini hari. 

Penyerangan itu menyasar petugas jaga Pasar Butung, Makassar yang dijaga oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dari pihak Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Makassar Karya.

Petugas jaga itu berjaga setelah pada Senin (2/10/2023), Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melakukan pengambil alihan pengelolaan pada Senin (2/10/2023) pagi. 

“Bisa jadi dipidanakan, tapi kami harus diskusikan dulu, semua keputusannya nanti dari hasil diskusi,” kata pria yang karib disapa Danny itu saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (3/10/2023).

Meski begitu, ia mengatakan pihaknya masih akan mendiskusikan adanya peneyerangan tersebut. Terkhusus pada Perumda Makassar Karya. 

“Saya diskusikan sama Pak Ichsan (Direktur Utama Perumda Makassae Karya), nanti keputusannya tergantung hasil diskusi,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar mengambil alih pengelolaan Pasar Butung, Makassar. Melalui Perumda Pasar Karya.

Pengambil alihan tersebut dipimpin langsung Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya, Ichsan Abduh. Pada Senin 2 Oktober 2023 pagi.

Pantauan fajar.co.co.id, Perumda Pasar melakukan pengambil alihan  mulai pukul 08:00 WITA. Dikawal oleh aparat gabungan, mulai dari Kepolisian, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (PP).

Tidak hanya itu, pengelola bahkan 

menutup pagar Pasar Butung sebagai bentuk penolakannya.

Adu mulut hingga saling dorong sempat terjadi. Namun Perumda Pasar bersama aparat gabungan  masuk dengan mendorong pagar.

“Itu biasa (penolakan dari pengelola),” kata Ichsan saat ditemui wartawan di Pasar Butung, Makassar, Senin (2/10/2023).

Ichsan juga mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak pengelola. 

“Sudah. Biar kita kondusifkan dulu,” pungkas Ichsan.

Diketahui, pengambil alihan pengelolaan Pasar Butung ini berdasarkan Surat Perumda Pasar Makassar Raya nomor 511.2/314/PD.Psr/V/2019 tertanggal 23 April 2023 perihal pemutusan perjanjian secara sepihak oleh pihak pertama (Pemutusan kerjasama antara PT Haji Latunrung L & K dengan Perusda Pasar Makassar Raya pada 16 November 1998.

Selain itu, Surat Perintah Penyegelan Kantor Koperasi serba Usaha Bina Duta Kota Makassar oleh Kejaksaan Negeri pada 23 November 2023 perihal penyampaian dugaan penyimpangan dalam pengelolaan jasa sewa tempat usaha yang tidak disetorkan kepada PD Pasar Makassar Raya.

Ada pula Surat Kejari Makassar pada 28 November 2022 perihal penyampaian status hukum koperasi serba usaha (KSU).

(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan