Kementerian Agama Terbitkan Surat Edaran Menag Tentang Pedoman Ceramah Keagamaan

  • Bagikan
Direktur Penerangan Agama Islam (Penais) Kementerian Agama Ahmad Zayadi. (ANTARA/HO-Kemenag)

"Materi ceramah juga diamanatkan untuk bersifat mendidik, mencerahkan, dan konstruktif dengan tujuan meningkatkan keimanan, memperkuat hubungan antar-umat beragama, serta menjaga keutuhan bangsa dan negara," katanya.

Selain itu materi ceramah wajib menghormati dan mematuhi nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika.

"Menghindari konflik berbasis suku, agama, ras, dan golongan serta menghindari konten yang dapat memicu intoleransi, diskriminasi, anarki, atau kampanye politik praktis," ujarnya.

Ia mengajak kepada tokoh-tokoh layanan keagamaan seperti Penyuluh Agama Islam, dai/daiyah, majelis taklim, qori’/qoriah, hingga lembaga seni dan budaya Islam, untuk menjadikan SE sebagai pedoman ceramah di lingkungan masing-masing.

"Para aktor layanan keagamaan ini memiliki basis yang loyal. Jadi kami mengajak secara bersama-sama untuk menyemai masyarakat dengan ceramah keagamaan yang melahirkan benih-benih yang dapat memperkuat kerukunan umat," kata Zayadi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan