FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Bareskrim kembali menyita aset gembong narkotika terbesar di Indonesia, Fredy Pratama. Kali ini senilai Rp 75,6 miliar.
Bersamaan dengan itu, Bareskrim juga berhasil membongkar empat kasus narkotika menonjol.
Kasatgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, terkait Fredy Pratama, setelah 39 tersangka ditangkap, kini kembali ditangkap lima orang tersangka lain yang terlibat jaringan penjahat yang masih buron tersebut.
”Total menjadi 44 orang tersangka jaringan Fredy (yang berhasil diringkus),” paparnya.
Dia menyebutkan, masih ada dua buron atau orang yang masuk daftar pencarian orang: TH dan N.
”Kalau untuk TH ini pengelola keuangan dan aset dari FP. Untuk N merupakan bandar wilayah Sulawesi,” jelasnya.
Untuk Fredy, hingga saat ini, sesuai data perlintasan masih diketahui berada di Thailand. ”Kami masih berupaya mengejar FP dengan bekerja sama dengan semua negara Interpol,” paparnya.
Petugas juga berupaya mengejar aset jaringan Fredy. Setelah menyita Rp 273,4 miliar beberapa waktu lalu, yang terbaru kembali disita aset Rp 75,6 miliar. ”Ini aset bergerak dan tidak bergerak,” terangnya.
Aset tersebut terdiri dari 20 unit tanah bangunan senilai Rp 44 miliar, uang tunai senilai Rp 22 miliar, kendaraan senilai Rp 7,8 miliar, dan perhiasan senilai Rp 1,8 miliar. ”Uang tunainya ini menjadi barang bukti,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkotika (Dirtipid Narkotika) Bareskrim Brigjen Mukti Juharsa mengungkapkan, saat ini jaringan Fredy terus dipetakan.