Pelamar CASN 2023 di Kejaksaan Agung Membeludak, per 4 Oktober Tembus 42.337 Orang

  • Bagikan
Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

Menanggapi hasil survei tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta seluruh jajaran Kejaksaan RI agar dapat meningkatkan capaian kinerja dan memperkuat tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.

“Mempertahankan sesuatu yang telah berhasil dicapai jauh lebih sulit daripada sekadar meraih. Untuk mempertahankan capaian tersebut diperlukan konsistensi dan komitmen yang kuat dari seluruh jajaran,” ucapnya.

Burhanuddin mengatakan hal tersebut dalam kunjungan kerjanya yang digelar secara virtual dari Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (2/10). Kejaksaan dinilai berada pada periode keemasan.

Di bidang pidana khusus, misalnya, Kejaksaan berhasil menangani berbagai kasus megakorupsi seperti kasus Jiwasraya dan Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Kejaksaan Agung menangani perkara korupsi kelas kakap dengan total kerugian negara mencapai Rp 152,5 triliun dan USD 61,49 juta. Dari situ Kejaksaan menyelamatkan dan mengembalikan keuangan negara sebesar Rp 42,7 triliun dan USD 61,95 juta.

Kejaksaan juga mengembalikan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 109,5 triliun yang bersumber dari berbagai perkara. Dalam menghadirkan keadilan untuk masyarakat, Kejaksaan juga mengambil inisiatif untuk mengedepankan restorative justice.

Dalam kurun waktu 2020 hingga awal Oktober 2023 Kejaksaan menyelesaikan perkara berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 3.895 perkara. Atas keberhasilannya itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mendapat penghargaan sebagai Tokoh Restorative Justice. (jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan