Soroti Uji Materi Batas Usia Capres-cawapres, Petrus Selestinus Singgung Lembaga yang Dipimpin Anwar Usman, Adik Ipar Jokowi

  • Bagikan
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus

Sorotan publik pun tertuju pada putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang saat ini menjabat Walikota Surakarta, Jateng.

Menurut Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Minggu (1/10/2023), Gibran yang kini baru berusia 35 tahun sudah melapor ke DPP PDIP bahwa dirinya ditawari menjadi cawapresnya Prabowo Subianto, capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri atas Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Gelora.

Jika MK ngotot memutus perkara yang diliputi konflik kepentingan tersebut, maka Petrus Selestinus menilai lembaga yudikatif yang kini dipimpin Anwar Usman, adik ipar Presiden Jokowi, patut diduga melayani kepentingan mereka yang berusaha menciptakan dinasti politik dan oligarki kekuasaan.

“Jika MK ngotot memutuskan, apalagi mengabulkan, maka patut diduga mereka melayani kepentingan politik dinasti dan oligarki,” jelasnya.

Menurut Petrus, persoalan syarat batas usia minimum/maksimum capres/cawapres merupakan syarat penting dan menjadi domain pembentuk UU, yaitu DPR dan pemerintah, sebagaimana telah beberapa kali mengalami perubahan dengan cara mengubah UU No 24 Tahun 2003 tentang MK, terakhir diubah dengan UU No No 7 Tahun 2020 tentang MK, lewat proses legislasi di DPR dan pemerintah.

“Apa yang diupayakan beberapa pihak berupa uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu soal batas usia minimum capres-cawapres hanya dilakukan atas dasar hal-hal yang bersifat personal, atas dasar kehendak meloloskan keinginan satu orang atau satu kelompok kecil orang yang ingin memperkuat dinasti dan oligarki, lantas UU harus diubah melalui jalan pintas, yaitu uji materiil di MK dengan cara petak umpet,” tandasnya. (jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan