Kemudian, i) dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengailan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; dan/atau j) menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
"Pemberhentian Pegawai ASN karena sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf h, huruf i, dan huruf j dikategorikan sebagai pemberhentian tidak dengan hormat," bunyi Pasal 52 ayat (4).
Tak hanya itu, dalam UU ASN baru ini juga ditegaskan bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 ayat (2) UU perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014. (jpg/fajar)