5 Pelaku Pembunuhan di Gowa Terancam Hukuman Mati, Satu Lainnya Hanya 9 Bulan

  • Bagikan
Salah seorang pelaku saat diturunkan dari mobil tahanan di Mapolda Sulsel (Muhsin/Fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Ditangkap Polisi, pelaku kasus pembunuhan di Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, pada Mingguv(1/10/2023) sekitar pukul 01.00 Wita dinihari terancam hukuman mati.

Ditegaskan Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso, pembunuhan yang dilakukan oleh kelima pelaku sudah direncanakan.

Adapun satu pelaku lainnya, kata Setyo, memberikan jalan kepada para pelaku untuk kabur ke Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Setyo mengatakan, lima pelaku yang melakukan pembunuhan diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Untuk pelaku HL, MA, HM, IA, AL, dipersangkakan pasal 340 KUHPidana Subs pasal 338, Subs pasal 170 ayat 3 KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KUHpidana dan pasal 2 Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang lembaran negara nomor 78 dengan ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati atau hukuman seumur hidup," ujar Setyo saat menggelar ekspose di Mapolda Sulsel, Jumat (6/10/2023).

Orang nomor satu di Polda Sulsel itu menuturkan, tersangka MT alias Punna diancam hukuman penjara sembilan bulan.

"Untuk pelaku MT, dipersangakan pasal 221 KUHPidana, merintangi penyelidikan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara," bebernya.

Untuk diketahui, penangkapan dilakukan oleh Tim Jatanras Polres Gowa bersama Tim Resmob Polda Sulsel yang di Back Up Resmob Sulteng.

Selain enam pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa parang, badik dan anak panah yang dipakai pelaku menjalankan aksinya.

Sebelumnya diberitakan, buntut kasus Poliandri berujung maut di kabupaten Gowa, enam orang pelaku digelandang ke hotel prodeo, pada Jumat (6/10/2023).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan