Ali Fikri : KPK Akan Hormati Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan

  • Bagikan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menghormati laporan dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan KPK, yang disampaikan masyarakat kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Kami tentunya menghormati hak setiap masyarakat untuk menyampaikan aduan tersebut, sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat

Ali memastikan proses pemeriksaan yang nantinya dilaksanakan oleh Dewas akan dilakukan secara profesional dan independen.

Dia pun mengajak masyarakat untuk sabar menunggu hasil pemeriksaan oleh Dewas KPK dan tidak membangun narasi yang justru akan mengganggu tugas lembaga antirasuah memberantas korupsi.

"Sehingga mari kita tunggu hasil proses tersebut, dengan tidak menyampaikan opini tanpa didasari fakta-fakta yang justru akan membuat situasi menjadi kontraproduktif dan tentunya agar pemberantasan korupsi dapat berjalan secara efektif dan efisien," pungkasnya.

Untuk diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK buntut beredarnya foto antara Firli yang tengah ngobrol dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Ada pun dasar laporannya tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, yang berisi larangan bagi setiap insan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara di lembaga antirasuah.

Penyidik KPK pada Jumat, 29 September 2023, mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian ke tahap penyidikan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan