Kemudian tanaman tumbuh, keramba juga akan dibayar dan diselesaikan, termasuk kebun dan lahan warga akan diganti rugi.
"Tapi sesuai aturan. Nanti akan kami hitung dan ganti ruginya berapa, tapi sesuai aturan ya. Sesungguhnya kita itu berbuat agar hak agraria itu terpenuhi," kata Bahlil.
Selanjutnya warga yang memilih tinggal sementara di rumah sementara yang disediakan pemerintah juga akan mendapat kompensasi sebesar Rp1,2 juta per kepala setiap bulandan uang kontrakan Rp 1,2 juta per bulan. Kompensasi itu diberikan hingga rumah warga di Tanjung Banun di Rempang dan Dapur 3 di Galang selesai dibangun. (antara/fajar)