Soal UU ASN, Mahfud MD Sebut Akhiri Masalah Tenaga Honorer

  • Bagikan

Setelah beleid itu berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai honorer atau non-ASN.

Pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara terhadap para pegawai non-ASN atau tenaga honorer wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. (antara/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan