Usut Tuntas Pemerasan KPK ke Mentan SYL, Pengamat Minta Penegakan Hukum Tidak Berat Sebelah

  • Bagikan
Mentan Syahrul Yasin Limpo usai dimintai keterangan di Gedung KPK. (Dery Ridwansah)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo juga punya amunisi untuk memperkarakan pimpinan KPK. Kemarin, mantan Gubernur Sulsel itu mendatangi Polda Metro Jaya.

Kedatangan SYL ke polda terkait pemeriksaan atas dugaan pemerasakan oleh pimpinan KPK.Tidak boleh ada toleransi kepada pelaku tindak pidana korupsi. Terlebih lagi jika itu pejabat atau bahkan Aparat Penegak Hukum (APH).

Pakar hukum Universitas Negeri Makassar, Prof Heri Tahir mengatakan, dalam kondisi seperti ini proses hukum bisa berjalan beriringan. Artinya, KPK bisa melanjutkan prosesnya, Polda Metro Jaya pun sama.

Sehingga, penegakan hukum bisa berjalan dengan baik dan tidak ada yang terkesan berat sebelah.

Jika pun nantinya dua belah pihak sama-sama memenuhi syarat untuk terjerat hukum sesuai alat bukti yang cukup dan sah, maka keduanya pun bisa menerima hukuman yang setimpal.

”Harus jalan, boleh beriringan itu. KPK boleh melanjutkan pekerjaannya, begitu juga kepolisian. Selama alat bukti memenuhi, maka bisa saja keduanya dihukum sesuai pelanggaran yang mereka lakukan masing-masing,” ujarnya kepada FAJAR, Kamis, 5 Oktober.

Lebih lanjut dia mengatakan, berkaitan dengan status Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang belum diumumkan, bisa saja karena KPK melakukan unsur kehati-hatian.

Dalam konteks ini, kewenangan sepenuhnya berada di KPK. Sehingga, pihak lain dianggap tidak berhak untuk membeberkan kepada publik terkait dengan penetapan tersangka seseorang.

”Pak Mahfud MD tidak berhak untuk membeberkan kepada publik. Itu kewenangan KPK untuk mengumumkan tersangka. Jadi sebaiknya, semua saling mengerti tupoksinya saja dan publik tidak boleh gegabah dengan menghakimi terlalu cepat,” lanjutnya.

Namun begitu, bisa juga ada potensi pemerasan. Namun masih terlalu dini untuk mengklaim hal itu. Sebab, proses hukum masih berjalan bahkan penetapan tersangka pun belum dilakukan.

”Ya semua potensi itu ada, bahkan di tubuh KPK pun hal-hal seperti itu bisa terjadi. Tapi kan kita tidak bisa mengklaim, karena kita harus menghormati asas praduga tidak bersalah,” kata dia.

Atas hal itu, Prof Heri menilai semua pihak harus dihormati sebab semuanya sama di hadapan hukum. Itu juga berlaku kepada Mentan SYL dan pimpinan KPK yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

”Saya rasa jalan saja dulu. Kalau dinonaktifkan dan sebagainya, kita harus hormati asas praduga tak bersalah. Jadi nanti setelah ada keputusan hukum, baru bisa dilakukan pencopotan atau sejenisnya,” bebernya.

Namun pada intinya, semua pihak yang bersalah harua dihukum. Tidak boleh ada pengecualian jika memang alat buktinya cukup dan tidak terbantah.

”Semua yang bersalah di mata hukum harus dihukum, siapapun itu. Selama alat bukti cukup dan sah, tidak ada alasan tidak menghukum,” tegasnya.(wid/dir)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan