FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu, memberikan reaksi soal UU ASN yang membolehkan TNI-Polri menduduki jabatan ASN.
Merasa heran, Said Didu pun menyinggung salah satu visi reformasi 1998, yang berkomitmen untuk penghapusan dwifungsi ABRI, dalam hal ini TNI-Polri.
"Dulu mereka menolak Dwifungsi, sekarang multifungsi?," sentil Said Didu dalam cuitan Twitternya (5/10/2023).
Sebelumnya, rancangan revisi Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) resmi disahkan menjadi undang-undang.
Pengesahan itu dilakukan oleh Komisi II DPR RI dan pemerintah dalam Sidang Paripurna DPR RI Selasa (3/10/2023) kemarin.
Salah satu poin yang disahkan, yaitu ketiadaan larangan bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mengisi jabatan ASN tertentu.
Dilihat pada Bab V RUU ASN, disebutkan terdapat dua jenis jabatan ASN, yaitu jabatan manajerial dan non manajerial.
Khusus bagi anggota TNI dan Polri dapat mengisi jabatan non manajerial.
Pada situs Badan Kepegawaian Negara (BKN), jabatan fungsional merupakan jabatan karier Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Posisi tersebut berkewajiban memberi pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Adapun pejabat fungsional berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pada instansi pemerintah.
Pejabat fungsional bertanggung jawab langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, maupun pejabat pengawas yang mempunyai keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional.