UU ASN Bolehkan TNI-Polri Duduki Jabatan ASN, Said Didu: Dulu Menolak Dwifungsi, Sekarang Multifungsi?

  • Bagikan
Said Didu
Said Didu

Jabatan fungsional dibedakan oleh kategori dan jenjangnya. Pertama, jabatan fungsional keahlian yang terdiri dari ahli utama, ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama.

Kedua, jabatan fungsional keterampilan, meliputi penyelia, mahir, terampil, dan pemula.

Sementara itu, jabatan pelaksana merupakan sekelompok jabatan yang memiliki fungsi dan tugas atas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan juga pembangunan.

Dari total 4 juta ASN, terdapat 1.451.983 ASN yang menduduki 3.414 jabatan pelaksana yang dibagi ke dalam 40 urusan pemerintah.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan