FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Tata niaga elpiji subsidi sulit diawasi. Elpiji subsidi dijadikan komoditas oleh pedagang.
Selain itu, elpiji juga kerap diborong pemilik warung makan, penatu (laundri), hingga pelaku usaha makanan. Pengawasan mesti diperketat, jangan sampai pangkalan dikuasai pedagang.
Analis ekonomi Universitas Hasanuddin (Unhas) Andi Nur Bau Massepe, menuturkan agak susah mengawasi penjualan elpiji tiga kilogram. Elpiji kata dia dijadikan komoditas, terutama pedagang.
"Mereka punya modal memborong di pangkalan, kemudian menjual dengan harga lebih di atas,"
ucapnya, Minggu, 8 Oktober.
Lebih lanjut ia mengatakan, kasus ini sama seperti minyak goreng yang notabenenya juga disubsidi. Sehingga harus memang ada langkah yang diambil untuk mengatasi persoalan elpiji.
"Jadi memang pengawasan harus dilakukan agar bisa terkoordinir dengan baik penjualan barang subsidi utamanya elpiji 3 kg," katanya.
Andi Nur mengatakan langkah yang bisa dilakukan untuk menyikapi persoalan tersebut adalah dengan mengajak pihak terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, UKM, Pertamina dan distributor untuk sama-sama komitmen mengawal hal tersebut.
"Jadi disepakati dan ditetapkan saja siapa yang boleh menjual dan tidak untuk elpiji 3 kg ini serta ada tim yang dibentuk khusus untuk mengawasi aturan tersebut," sarannya.
Senior Supervisor Comrel Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Romi Bahtiar, mengemukakan mekanisme penjualan dari agen ke sub penyalur telah diatur dalam dalam surat Dirjen Migas.
"Jadi ada surat nya, dimana Berdasarkan surat Dirjen Migas no.B-7140/MG.05/DMO/2022 tgl 17 Agustus 2022 perihal Pembatasan Kuota Sub Penyalur LPG tabung 3 Kg," katanya.
Romi menjelaskan, pangkalan hanya diizinkan menyalurkan 20 persen dari total kuota yang diterima. Hal itu diharapkan agar konsumen akhir lebih banyak menikmati gas subsidi sesuai harga eceran tertinggi (HET).
Atas dasar itu, agen wajib melakukan monitoring log book pangkalan untuk memastikan penyaluran minimal 80 persen kepada konsumen akhir.
"Tentunya kami akan menindak tegas agen yang tidak mengikuti standar aturan yang berlaku," tuturnya.
Kembali Romi menekankan, jadi berdasarkan surat Ditjen migas tersebut masih diperbolehkan maksimal 20 persen disalurkan kepada pedagang kecil untuk dilakukan penjualan ke konsumen akhir.
"Jadi kami juga tidak bisa berbuat banyak untuk menyalurkan itu, karena memang ada suratnya," kata Romi. (*/fajar)