Kabar Baik untuk Seluruh PPPK, UU ASN Pastikan Ada Dana Pensiun dan Jaminan Hari Tua

  • Bagikan
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas

Tak hanya itu, pegawai ASN juga akan mendapat tunjangan dan fasilitas yang didapat berupa tunjangan dan fasilitas jabatan dan tunjangan dan fasilitas individu.

"Presiden dapat melakukam penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," tulis Pasal 21 ayat 10.

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Sidang I Tahun 2023-2024.

Ada tujuh agenda transformasi yang tertuang dalam UU ASN. Meliputi rekrutmen CPNS lebih fleksibel sehingga tidak perlu lagi menunggu siklus tahunan hingga penataan tenaga non-ASN atau honorer diharapkan segera diselesaikan dengan ditargetkan selesai pada 24 Desember 2024. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan