Sebelum Membeli Motor Modifikasi, Pengamat Ingatkan Hal Ini

  • Bagikan
Ilustrasi - Pekerja menyelesaikan modifikasi sepeda motor di bengkel Gondes Custom Jombang, Jawa Timur, Senin (3/7/2023). . ANTARA FOTO/Syaiful Arif/nz (ANTARA FOTO/SYAIFUL ARIF)

Bagian paling penting, jelas Yannes, adalah aspek kepatuhan terhadap regulasi. Pastikan bahwa motor rakitan sesuai dengan regulasi lalu lintas dan perundangan yang berlaku.

Perubahan detail body yang tidak mengubah struktur, tampilan body secara signifikan dan mesin tidak memerlukan perijinan pada kendaraan, tetapi perubahan signifikan pada body, warna, mesin atau rangka, harus diperbarui pada dokumen kendaraan (STNK dan BPKB).

Kendaraan hasil modifikasi atau rakitan wajib melakukan uji tipe dan mendapatkan Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang menunjukkan bahwa kendaraan tersebut memenuhi standar kelayakan teknis dan keselamatan.

Aturan tersebut, tertulis pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Selain itu perhatikan kondisi mekanis, seperti kondisi mesin, rangka, sistem pengereman, dan komponen lainnya juga perlu diperiksa. Bila perlu, bawa mekanik profesional untuk memeriksa kondisi sepeda motor," ujar Yannes.

Terakhir, Yannes menyarankan calon pembeli motor custom untuk bergabung dengan komunitas. Ia menyebut, terlibat dalam komunitas motor bisa menjadi sumber informasi dan dukungan yang baik. (antara/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan