Pengusutan kasus itu bermula dari laporan orang tua korban pada Januari 2023.
Keluarga korban yang melaporkan mendapat informasi dari teman-teman korban bahwa ada video porno yang tersebar di salah satu situs pornografi pada pertengahan 2022.
Dalam video tersebut, menurut Yossi, korban ACA sedang melakukan hubungan seksual dengan tamunya yang berada di kamar sebuah apartemen.
Melihat hal itu, keluarga mengonfirmasi kepada korban dan kemudian baru melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Januari 2023 dan dilakukan penyelidikan serta penyidikan.
Berdasarkan penyidikan dan penyelidikan, ACA dijajakan kepada WNA inisial N dengan uang sebesar Rp3 juta. Dari uang itu kemudian diberikan kepada korban sebesar Rp1 juta.
Setelah itu, N juga diduga merekam aktivitas seksualnya dan mengunggah video yang direkamnya ke situs porno.
JL sudah ditetapkan sebagai tersangka. JL dijerat dengan Pasal 76 Juncto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (antara/fajar)