FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Bapenda Sulsel, Reza Faisal Saleh mengatakan insentif yang diberikan beragam mulai dari pembebasan pokok maupun denda hingga pengurangan pokok PKB tunggakan. Potongan atau diskon pajak kendaraan ini berlaku mulai hari ini, Rabu (11/10/2023) sampai akhir tahun atau 29 Desember mendatang.
"Jadi ini atas arahan Pak Pj Gubernur Sulsel (Bahtiar Baharuddin). Sudah ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK)," kata Reza kepada Fajar.co.id, Rabu (11/10/2023).
Adapaun insentif yang diberikan mulai dari pembebasan pokok maupun denda BBNKB kedua dan pembebasan denda PKB. Lalu potongan atau pengurangan pokok PKB tahun berjalan sebesar 2,5 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor.
Khusus angkutan barang atas nama pribadi atau badan usaha, diberi pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 30 persen. Sementara untuk kendaraan angkitan umum orang terdaftar plat kuning atas nama pribadi dan badan usaha, pengurangan pokok PKB tunggakannya sebesar 40 persen. Pengurangan PKB tunggakan untuk dua jenis angkutan ini hanya berlaku terhadap kendaraan yang dikenakan tarif PKB pribadi sebesar 1,5 persen.
Selanjutnya, ada pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 10 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor, kecuali angkutan barang dan umum. Khusus untuk kendaraan angkutan umum penumpang atas nama pribadi, apabila melakukan balik nama ke atas nama badan hukum, diberi pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 20 persen.